IAKMI adalah singkatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (The Indonesian Public Health Association/ IPHA), suatu organisasi profesi yang bersifat independen dan multidisipliner untuk kepentingan kesehatan masyarakat, berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945. IAKMI didirikan pada tahun 1971 berdasarkan Akta No. 65 tanggal 27 April 1971 yang dibuat di hadapan Sjahrim Abdulmanan, Wakil Notaris di Jakarta, yang Anggaran Dasarnya kemudian diubah dengan Akta No. 56 tanggal 27 April 1982 yang dibuat di hadapan Ny. Subagio Reksodipuro, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Berdasarkan pada Keputusan Kongres XI IAKMI telah disetujui Anggaran Dasar IAKMI, yang kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Kongres No. 7 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Haji Syarif Siangan Tanudjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi, Akta mana kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-113.AH.01.07 Tahun 2013 tanggal 18 Juni 2013, yang menjadikan IAKMI secara resmi menjadi badan hukum.
 
IAKMI memiliki visi untuk menjadi organisasi profesi bertaraf dunia dalam mencapai derajat kesehatan bangsa setinggi-tingginya. Misi dari IAKMI adalah:
  1. Menjaga nilai-nilai budi luhur dalam mengamalkan etika profesi;
  2. Meningkatkan kapasitas dan kepentingan anggota;
  3. Menata pengelolaan organisasi di pusat dan daerah;
  4. Melaksanakan kemitraan yang luas dan berdaya guna;
  5. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bidang kesehatan masyarakat;
  6. Berupaya meningkatan derajat kesehatan tanpa memandang perbedaan sosial, agama, suku bangsa dan batas wilayah;
  7. Mengembangkan kemitraan strategis dengan pemerintah dalam upaya mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Kekuasaan tertinggi organisasi adalah Kongres Nasional setiap tiga tahun sekali. Kongres Nasional terakhir pada tahun 2019 berlangsung di Denpasar, Bali bermitra dengan Badan Litbangkes RI yang dihadiri 1.000 peserta. Pengurus Pusat IAKMI berkedudukan di ibu kota Republik Indonesia, Pengurus Daerah di ibukota provinsi dan Pengurus Cabang di kabupaten/kota. Jumlah anggota IAKMI yang terdaftar hingga awal Februari 2020 sebanyak 36.000 orang dari seluruh Indonesia.
 
Pada tahun 1981 IAKMI menjadi anggota World Federation of Public Health Associations (WFPHA) yang beranggotakan 80 organisasi profesi Kesmas di seluruh dunia dengan kantor pusat di Genewa.
 
Tahun 2010 Projek Health Professional Education Quality (HPEQ) yang dibiayai oleh World Bank menetapkan untuk memperluas cakupannya dengan melibatkan 3 profesi tambahan dari semula 4 profesi, yaitu Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, dan Kebidanan. Ketiga profesi tersebut adalah Farmasi, Gizi dan Kesehatan Masyarakat. Pada saat itu IAKMI dan Asosiasi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) dilibatkan sebagai organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan tinggi di Bidang Kesehatan Masyarakat. Sebelum melaksanakan berbagai kegiatan dengan difasilitasi oleh Projek HPEQ, terlebih dahulu dilakukan pengkajian atas situasi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat di Indonesia. Ditemukan bahwa Program-program Studi S-1 Kesehatan Masyarakat yang diselenggarakan tidak terstandar, kurikulum berbeda-beda, kegiatan belajar mengajar tidak terstandar, dan tentu saja kualitas lulusannya tidak terstandar. Temuan inilah yang membulatkan tekad IAKMI dan AIPTKMI untuk mengembangkan berbagai hal yang akan dapat menjamin kualitas proses Pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat dan kualitas hasil Pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat.
 
Dengan keterlibatan pada Proyek HPEQ itulah IAKMI dan AIPTKMI telah berhasil melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Mengembangkan Naskah Akademik Pendidikan Kesehatan Masyarakat Indonesia (tahun 2012), yang antara lain berisi tentang (1) rumusan standar kompetensi Ahli Kesehatan Masyarakat dan (2) konsep pengembangan Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat untuk menghasilkan keahlian pada level 6, 7, 8 dan 9.
  2. Mengembangkan Naskah Akademik Uji Kompetensi SKM Indonesia (tahun 2014). Untuk pertama kalinya menyelenggarakan Try Out Uji Kompetensi SKM Indonesia (tahun 2014).
Sejak tahun 2014, Tenaga Kesehatan Masyarakat telah menjadi anggota resmi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 107/Menkes/SK/IV/2014 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/Menkes/110/2016 tentang Keanggotaan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Dalam hal keanggotaan MTKI ini, Tenaga Kesehatan Masyarakat diwakili oleh dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D yang merupakan utusan resmi dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
 
Sejak tahun 2014, MTKI telah menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) Ahli Kesehatan Masyarakat yang difasilitasi oleh PP IAKMI bersama 34 Pengurus Daerah IAKMI sebagai perwakilan organisasi profesi Kesehatan Masyarakat di MTKP se-Indonesia. Hingga tanggal 26 September 2019 telah diterbitkan 68.208 STR Ahli Kesehatan Masyarakat. Lalu, sejak tahun 2015, terdapat lulusan Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat yang memiliki STR Ahli Kesehatan Masyarakat yang terlibat menjadi Tenaga Kesehatan pada Program Nusantara Sehat. Sebagai organisasi profesi Kesehatan Masyarakat, IAKMI diminta secara resmi oleh Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI untuk melakukan proses seleksi, pendalaman materi kompetensi, dan pemberian sertifikat ber-SKP kepada peserta program Nusantara Sehat. Pada setiap rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional, IAKMI menjadi mitra Kementerian Kesehatan dalam proses seleksi dan penganugerahan Tenaga Kesehatan Masyarakat Teladan Tingkat Nasional.