Siaran Pers: “Kesehatan Pekerja Perempuan di Era Pandemi Tidak Boleh Dilupakan”

SIARAN PERS

Jakarta, 17 Juli 2021

“Kesehatan Pekerja Perempuan di Era Pandemi Tidak Boleh Dilupakan” 

Saat ini jumlah pekerja perempuan mencapai 48 juta jiwa (36% dari seluruh jumlah pekerja) dan akan terus meningkat dari tahun ke tahun (BPS, 2020). Dalam melaksanakan pekerjaannya, pekerja/buruh perempuan dihadapkan pada berbagai risiko yang berpotensi mengganggu kesehatan padahal perannya sangat besar sebagai penggerak perekonomian bangsa dan pencetak generasi penerus yang berkualitas.

Sesuai kodratnya, pekerja perempuan mengalami haid, kehamilan, melahirkan dan menyusui sehingga memerlukan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan yang berbeda dengan laki-laki. Dalam usia reproduksi, pekerja perempuan mempunyai berbagai permasalahan kesehatan antara lain anemia gizi besi yang dapat mengakibatkan pekerja menjadi mudah sakit dan terjadi kecelakaan sehingga mengurangi produktivitas. Jika pekerja perempuan yang anemia tersebut hamil maka berisiko melahirkan bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah. Pekerja perempuan yang sedang menyusui diharapkan dapat terus memberikan Air Susu Ibu (ASI) terutama ASI eksklusif agar gizi bayi/anak tercukupi. Pekerja juga diharapkan mempunyai pengetahuan tentang kesehatan perempuan dan keluarga.

Pada kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini ancaman mengalami masalah kesehatan pada pekerja perempuan akan berlipat ganda yaitu risiko terinfeksi virus COVID-19, risiko kurang energi protein karena berkurangnya kemampuan ekonomi keluarga menyediakan makanan bergizi, bahkan risiko stres sehingga lalai memantau kesehatannya. Walaupun fokus perhatian bidang kesehatan saat ini adalah penanganan pandemi, namun kesehatan pekerja perempuan tidak boleh dilupakan.

Dalam rangka percepatan perlindungan pekerja perempuan, Kementerian Kesehatan menggandeng Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) untuk melaksanakan Pendampingan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) di 6 provinsi yaitu Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Gerakan ini sejatinya merupakan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Menurut Ketua Umum IAKMI, Dr Ede Surya Darmawan, SKM, MDM, kerja sama antara IAKMI dan Kemenkes ini diharapkan menjadi salah satu jawaban bahwa kesehatan pekerja perempuan tetap menjadi perhatian dan terus ditingkatkan. Tujuan pendampingan antara lain untuk meningkatkan kesehatan pekerja perempuan di lokasi sasaran kegiatan.

Launching kegiatan dilakukan pada Sabtu 17 Juli 2021 disertai kegiatan Webinar tentang GP2SP dengan pemateri dari lintas sektor dan akademisi. Dr. Riskiyana S. Putra, MKes selaku Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan menyoroti pentingnya GP2SP sebagai upaya meningkatkan perlindungan pekerja perempuan. Sedangkan Drs. Rafail Walangitan, MA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjabarkan peran Kementerian dalam perlindungan hukum hak reproduksi pada pekerja perempuan. Pembicara lainnya dari Kementerian Tenaga Kerja dr. Tresye Widiastuty P, MKM, dan ahli kesehatan masyarakat yaitu dr. Agustin Kusumayanti, M.Sc, Ph.D. (ahli kesehatan reproduksi), Ir. Ahmad Syafiq, M.Sc., Ph.D. (ahli gizi) serta Dr. Robiana Modjo, SKM, M. Kes. sebagai Ketua PAKKI (Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia). Webinar bertujuan meningkatkan wawasan dan peran aktif Pengurus Daerah IAKMI dan 38 ribu lebih anggota IAKMI se-Indonesia dalam perlindungan kesehatan pekerja perempuan dan menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait di daerah masing-masing.

https://drive.google.com/open?id=10bVRdvAHJq9k-Vpwo8XwlIeZFG8Azx7o